Data Keluarga pada PUPNS BKN 2015
Ada 3 sub bagian data keluarga yang harus ditambahkan, diedit, atau diperbaiki oleh seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada sistem e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) 2015 yang diinginkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Ketiga DATA KELUARGA itu adalah sebagai berikut:- Data Orang Tua yang meliputi data Ayah dan Ibu dari PNS yang bersangkutan.
- Data Suami/Istri dari PNS yang bersangkutan
- Data Anak dari PNS yang bersangkutan.
data riwayat keluarga pada PUPNS 2015 |
Bagaimana Cara Mengubah, Mengedit, Memperbaiki atau Menambah Data Keluarga pada PUPNS 2015 BKN?
Perhatikan gambar di atas. Pada DATA RIWAYAT KELUARGA dari PNS yang bersangkutan tampak bahwa database mengenai data keluarga pegawai negeri sipil tersebut tidak lengkap. Nah, tugas dari PNS yang bersangkutan adalah melakukan pemutakhiran data mengenai keluarganya yang meliputi data ayah, ibi, suami/istri, dan anak.Cara melakukan pengubahan atau pengeditan serta penambahan data keluarga ini lebih mudah dibanding data lain seperti DATA RIWAYAT JABATAN atau DATA RIWAYAT PENDIDIKAN. Untuk pengisiannya sehingga menghasilkan DATA RIWAYAT KELUARGA yang lengkap, harus dilakukan per sub bagian data. Caranya adalah sebagai berikut:
Teruskan Membaca »
0 komentar:
Posting Komentar