Kabar Bombastis Media Online tentang Tunjangan Sertifikasi (Profesi Guru) yang Akan Dihapus
Saat ini mungkin banyak kabar beredar mengenai akan dihapuskannya tunjangan profesi guru atau yang umum juga disebut tunjangan sertifikasi guru (karena hanya diberikan pada guru yang bersertifikat profesi pendidik). Kabar-kabar semacam ini tentu sangat menarik perhatian para guru di seluruh pelosok negeri. Bagaimana tidak, tunjangan profesi yang nilainya sama dengan gaji pokok guru itu bila dihapuskan tentu sangat berdampak pada berbagai aspek penghidupan guru yang bersangkutan. Akibatnya, pada berbagai media sosial seperti grup-grup di facebook dan twitter banyak dishare artikel-artikel bombastis tentang ini. Pada dasarnya beberapa informasi itu harus kita cermati dengan bijak dan jangan langsung terpancing begitu saja. Ada beragam motif yang dilakukan para pemilik media online untuk membuat berita semacam itu.isu tentang tunjangan profesi guru dan bantahan dari dirjen GTK |
Jadi, benarkah tunjangan profesi guru atau umum disebut tunjangan sertifikasi guru itu akan dihapus? Dirjen GTK (Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Pendidikan Nasional, Bapak Sumarna Surapranata mengatakan bahwa hal itu TIDAK BENAR. Pada website resmi Dirjen GTK Kemdikbud (http://gtk.kemdikbud.go.id/post/tunjangan-profesi-guru-tidak-dihapus) beliau menyatakan bahwa tidak ada penghapusan tunjangan profesi untuk guru bersertifikat pendidik yang memenuhi syarat dan ketentuan untuk menerima tunjangan dimaksud.
Hal ini dapat dibuktikan bahwa untuk tahun 2016, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp. 73 trilyun untuk membayar tunjangan profesi bagi guru-guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp. 7 trilyun untuk guru non-PNS dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Bapak Sumarna Surapranata, pembayaran tunjangan profesi sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca Juga:
Kabar Gembira: SKTP semester 1 tahun 2015/2016 telah Terbit. Cek punya Bapak/Ibu Guru masing-masing di sini!
Teruskan Membaca »
0 komentar:
Posting Komentar