Cara Mengatasi Data PUPNS yang Salah dan terlanjur Di Kirim
Setelah di blog ini diberikan artikel tutorial tentang PUPNS 2015 (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil tahun 2015) secara online oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara), ternyata banyak juga pembaca yang mengalami masalah telah dikirimnya data PUPNS padahal setelah dicek ulang data yang dikirim itu ada kesalahan. Kemudian PNS yang bersangkutan ingin dapat mengedit atau memperbaiki kembali data yang salah itu.
Adakah Solusi untuk Memperbaiki Data PUPNS yang Salah dan Telah Terkirim?
Untungnya, data PUPNS yang telah dikirim dapat diperbaiki dan diedit kembali oleh yang bersangkutan. Caranya adalah dengan menggunakan fasilitas yang disebut turun status.Ketika data PUPNS telah dikirim, maka PNS yang bersangkutan tidak akan dapat melakukan proses edit lagi kecuali ia meminta untuk turun status. Caranya adalah dengan meminta bantuan Operator khusus yang ditugaskan untuk memberikan layanan TURUN STATUS ini pada para PNS yang telah mengirim data PUPNS mereka padahal data tersebut masih salah (keliru). Operator khusus ini disebut dengan istilah OPERATOR TURUN STATUS yang mana ia mempunyai kewenangan untuk melakukan rollback untuk data PNS yang telah terlanjur dikirim ke SKPD atau unit kerja PNS tersebut.
Bagaimanakah Caranya untuk Melakukan Turun Status untuk Memperbaiki Data yang Terlanjur Dikirim pada PUPNS 2015?
Jika anda adalah PNS yang sedang melakukan pendataan ulang di PUPNS dan telah mengirimkan data tersebut, tetapi ternyata belakangan diketahui ada data yang keliru, kurang atau ingin diubah, maka anda dapat melakukan turun status. Cara termudah adalah dengan menghubungi admin yang ada di instansi anda bekerja (misal di kantor dinas kab/kota atau di BKD -Badan Kepegawaian Daerah), untuk meminta langsung bantuan mereka, khususnya Operator Turun Status.Lalu bagaimana jika lokasi anda berdomisili terlalu jauh atau ada hal-hal lain yang membuat anda sulit untuk mengubungi para admin Operator Turun Status ini? Maka anda dapat meminta bantuan melalui sistem helpdesk PUPNS 2015. Caranya adalah sebagai berikut:
Teruskan Membaca »
0 komentar:
Posting Komentar