Modus kejahatan tersebut biasanya sering kita lihat dan dengar pada berita televisi dengan istilah cybercrime, mungkin anda termasuk salah satu orang yang sudah paham dan mengenal istilah cybercrime itu seperti apa, dan bagi anda yang belum mengetahui apa itu cybercrime silahkan anda baca pembahasan mengenai cybercrime dibawah ini.
Cybercrime
Apakah cybercrime itu
Pengertian cybercrime adalah sebuah istilah yang mengacu kepada tindakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang ataupun sekelompok orang dengan menggunakan komputer / gadget sebagai alat kejahatan dan jaringan komputer / gadget yang terhubung dengan internet atau dunia maya sebagai sasaran tempat atau lokasi terjadinya tindak kejahatan tersebut.Bisa juga diartikan tindakan atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pada jaringan internet atau dunia maya yang menggunakan media alat-alat teknologi yang canggih dan alat telekomunikasi sebagai alat kejahatannya, lebih simplenya lagi cybercrime adalah “kejahatan yang terjadi di dunia maya”.
Yang termasuk dalam kegiatan cybercrime contohnya seperti pencurian dan penipuan kartu kredit yang biasa disebut carding, pemalsuan cek, penipuan identitas, penyusupan disertai dengan pencurian data pada jaringan komputer pribadi orang lain atau hacking, pencemaran nama baik melalui media sosial, penyebaran foto-foto yang kurang pantas, pornografi dan masih banyak lagi.
Cybercrime sendiri diklasifikasikan menjadi 3 bagian
1. Cybercrime berdasar jenis aktifitas.
Contoh dari cybercrime diliat dari jenis aktifitas.
- Penyusupan kedalam sistem jaringan komputer orang lain tanpa seijin yang berwenang atau yang biasa disebut Unauthorized Access, Contoh kegiatan tersebut adalah port scanning dan probing.
- Penyebaran informasi tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, informasi yang dapat mengganggu ketertiban umum seperti contohnya pornografi dan isu yang tidak benar serta menjatuhkan pihak tertentu termasuk ke dalam jenis cybercrime illegal content.
- Penyebaran virus dengan sengaja yang dapat mengganggu dan merugikan orang lain.
- Melakukan kegiatan memata-matai pihak lain.
- Melakukan pencurian data dan perusakan data orang lain.
- Melakukan perusakan sistem jaringan komputer orang lain yang terhubung dengan internet.
- Cyberstalking, carding, hacking, hijacking dan cyber terrorism juga termasuk kedalam cybercrime berdasar aktifitas.
Contoh cybercrime berdasar motif kegiatan antara lain :
- Tindakan kejahatan dunia maya yang murni motifnya tindakan criminal seperti carding atau pencurian kartu kredit orang lain dan digunakan untuk bertransaksi jual beli online di internet, prostitusi online, penipuan sms menang undian berhadiah dan lain sebagainya.
- Contoh kegiatan tindakan kejahatan dunia maya yang berdasar sasaran kejahatan antara lain :
- Sasaran kejahatan cybercrime individu atau perseorangan contohnya pornografi, cyberstalking
- Kejahatan cybercrime terhadap hak milik seperti pengaksesan sistem jaringan komputer orang lain secara tidak sah atau penyusupan ke jaringan sistem komputer orang lain, pencurian data dan lain sebagainya.
- Kejahatan cyber yang dilakukan dengan tujuan menyerang pemerintah seperti contohnya cyber terrorism, menyusup ke situs pemerintah, perusakan situs resmi pemerintahan dan lain sebagainya.
Dan apabila anda pribadi mengalami kejahatan cybercrime atau melihat informasi dan tindakan cybercrime dan hendak melakukan pelaporan cybercrime, silahkan anda langsung saja melakukan pelaporan atau pengaduan resmi ke Kepolisian setempat.
0 komentar:
Posting Komentar