PUPNS 2015 Cara Pengisian Data Diklat Fungsional Dipermudah
Saat ini pengisian Data Riwayat untuk bagian Data DIKLAT FUNGSIONAL lebih dipermudah, karena salah satu isian formulir dihapus dari sistem yang semula menjadi masalah saat para Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS ingin mengisi data diklat fungsional tersebut. Isian formulir yang dihilangkan pada halaman Data Riwayat Diklat Fungsional adalah data JENIS DIKLAT, di mana saat PUPNS diluncurkan masih memuat item tersebut. Pengisian Data Riwayat Diklat Fungsional kini sangat mudah.
|
Diklat Fungsional di PUPNS 2015 |
Data dari Bahan/Dokumen yang Anda Perlukan untuk Pengisian Data Riwayat Diklat Fungsional di PUPNS 2015
Bahan dokumen yang PNS perlukan untuk mengisi Data Riwayat Diklat Fungsional hanyalah sertifikat, STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan), atau piagam yang diberikan oleh penyelenggara diklat. Adapun data yang dibutuhkan untuk pengisian meliputi:
- Tipe Diklat Fungsional (ada 2 pilihan yaitu Formal dan Non Formal). Kebanyakan diklat fungsional yang diikuti oleh PNS adalah diklat non formal. Salah satu ciri penting dari diklat non formal adalah diklat non formal tidak wajib diikuti oleh seluruh PNS. Sedangkan diklat fungsional yang sifatnya formal adalah diklat fungsional yang wajib untuk dijalani (diikuti) oleh PNS misalnya Diklat Prajabatan. Kita tahu, semua PNS harus mengikuti Diklat Prajabatan sebelum dapat diangkat menjadi PNS dari seorang CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
- Nama Diklat. Untuk pengisian nama diklat, anda dapat langsung mencantumkan nama diklat yang tertera pada dokumen sertifikat, STTPL, atau piagam yang diperoleh setelah mengikuti diklat fungsional tersebut.
Teruskan Membaca »
0 komentar:
Posting Komentar