• Cara Lapor SPT Secara Online Dengan EFIN - Electronic Filing Identification Number

    Kini Anda tidak perlu untel - untelan lagi di Kantor KPP untuk melaporkan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Pajak tahunan. seiring perkembangan tehnologi informatika ( IT ), anda sudah bisa Lapor SPT secara online, mudah, cepat dan aman. untuk dapat menggunakan fasilitas ini anda harus mendapatkan EFIN Pajak. dimana EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah e-Filing. Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

    Cara Mendapatkan EFIN

    Datanglah ke Kantor KPP untuk melakukan permohonan aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi tersebut dengan menyampaikan alamat email aktif dan membawa dokumen-dokumen berikut :

    A. Wajib Pajak Badan
    Pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan mendatangi KPP tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
    • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
    • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan. 
    • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
    • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
    B. Wajib Pajak Kantor Cabang
    Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan datang ke KPP tempat wajib pajak kantor cabang terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
    • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
    • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan. 
    • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
    • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
    • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
    C. Wajib Pajak Pribadi
    Wajib pajak pribadi tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain saat pengajuan aktivasi nomor identifikasi pajak. Wajib pajak pribadi harus datang ke KPP terdekat atau KP2KP (Kantor Pelayan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) terdekat dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
    • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak yang bersangkutan.
    • Kartu identitas diri (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
    e-FIN akan diaktivasi oleh KPP saat itu juga. Ingat, jaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.


    Setelah e-FIN anda diaktivasi oleh KPP anda dapat melakukan registrasi secara online di https://djponline.pajak.go.id/registrasi


    SEKILAS INFO


    http://goo.gl/ctFNpk

    Mau Pempers Gratis Premium Care New Born isi 13 Gratis ?  Tersedia 40 Ribu Paket Sample Gratis Isi 13 Pcs untuk Anda !


    Good Luck!

    Cek Info Promo Berikutnya Di Sini


    E-Filing adalah suatu cara untuk menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Yang dapat menggunakan E-Filling menyampaikan SPT-nya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi criteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 S atau Formulir 1770 SS.

    Formulir SPT Tahunan 1770 S adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dari dalam negeri lainnya dan/atau yang dikenakan Pajak penghasilan final dan/atau bersifat final.
    Sedangkan Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun.
    Syarat Wajib Pajak untuk dapat menyampaikan SPT melalui e-Filing adalah Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing harus memiliki e-FIN (Electronic Filing Identification Number).
    Cara untuk mendapatkan e-FIN adalah dengan menyampaikan permohonan langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat menggunakan formulir yang permohonan sebagaimana diatur dalam PER-1/PJ/2014. Selanjutnya, apabila Wajib Pajak sudah mendapatkan e-FIN tetapi tidak mendaftarkan diri sampai dengan 30 hari sejak diterbitkan e-FIN maka e-FIN yang telah diterbitkan tidak dapat dapat dipergunakan (expired). Maka Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan e-FIN.
    Setelah kita mendapatkan e-Fin, langkah selanjutnya adalah mengisi registrasi Fomulir e-Filing pada website https://djponline.pajak.go.id/account/login sekaligus melakukan aktivasi e-Filing dengan klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email pengguna e-Filing.
    Web browser yang direkomendasikan untuk dapat digunakan secara optimal pada e-Filing Browser yang adalah Mozilla Firefox, Chrome dan Safari.
    Berikut layanan telepon yang dapat dihubungi terkait e-Filling dan applikasi DJP Online
    1 500 200 (Kring Pajak)

    Selamat mencoba, Kini anda sudah  bisa Lapor SPT secara online, mudah, cepat dan aman

    Sumber :  https://djponline.pajak.go.id



    Sebelum Anda Menutup Halaman Ini ada baiknya anda berbagi kasih dengan  membagikan Informasi bermanfaat ini kepada teman - teman yang lain dengan cara menekan Tombol Share Di bawah Postingan ini, agar semakin banyak orang yang di berkati lewat informasi yang anda bagikan.


  • 0 komentar:

    Posting Komentar