• Berapa Nilai UKG Minimal agar Dapat Mengikuti Sertifikasi Guru 2016?

    Hubungan UKG (Uji Kompetensi Guru) dan Sergur (Sertifikasi Guru) tahun 2016

    UPDATE! MENURUT MENDIKBUD ANIES BASWEDAN, SERTIFIKASI GURU TETAP DIBIAYAI PEMERINTAH (RILIS, SENIN 11 APRIL 2016)
    Beberapa hari ini, para guru tengah disibukkan dengan pemberkasan peserta sertfikasi guru tahun 2016, karena daftar peserta untuk tahun tersebut telah dirilis dan diumumkan oleh masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Guru-guru yang akan mengikuti sertfikasi di tahun 2016 ini mulai berburu informasi-informasi terbaru seputar sergur 2016. Nah, sayangnya, beberapa guru yang lain agak kebingungan dengan rilis terbaru daftar urut calon peserta sertifikasi guru tahun 2016. Ada apa gerangan sehingga daftar urut yang telah beredar pada tahun-tahun sebelumnya menjadi berubah susunannya? Rupanya, UKG (Uji Kompetensi Guru) 2015 lalu menjadi penyebab utama berubahnya urutan prioritas daftar peserta sertifikasi guru 2016.


    banyak guru kaget saat daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 dikeluarkan, mengapa daftar urut berubah tidak sesuai perkiraan? nilai UKG ternyata punya dampak besar dalam penentuan urutan daftar ini
    Nilai UKG 2015 penting dalam sertifikasi guru tahun 2016

    Berapa Nilai UKG Minimal Agar Guru Dapat Mengikuti Sertifikasi Guru tahun 2016?

    Ada batas minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, bahwa nilai UKG (Uji Kompetensi Guru) pada tahun 2015 yang lalu minimal 55. Apa maknanya? Maknanya adalah, jika nama Bapak dan Ibu Guru tercoret (tidak masuk) dalam daftar peserta sertifikasi guru tahun 2016, mungkin penyebabnya adalah nilai UKG 2015 yang tidak mencapai standar minimal yang ditetakan ini. Jadi, ke depannya guru tidak lagi dapat menganggap UKG sebagai sesuatu yang remeh, karena ujung-ujungnya berhubungan dengan penilaian apakah ia layak atau tidak untuk mengikuti sertifikasi guru, misalnya.

    Daftar urut prioritas calon peserta sertifikasi guru baik yang melalui pola PF-PLPG (Portofolio - Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)  ataupun melalui pola SG-PPG (Sertifikasi Guru - Pendidikan Profesi Guru) juga mempersyaratkan batas minimal nilai UKG sebesar 55. Jadi kepada guru-guru yang nilai UKGnya di bawah 55, harap bersabar untuk menunggu UKG tahun selanjutnya. Dan tentunya harus berusaha pula memperoleh nilai yang bagus. Ini penting dalam kaitan sertifikasi guru karena semakin tinggi nilai UKG, maka urutan daftar prioritas calon peserta sertifikasi guru akan makin tinggi (diutamakan). Jika dilihat perbedaannya dari tahun-tahun sebelumnya, daftar urut calon peserta mengutamakan kriteria umur. Sekarang, umur merupakan kriteria penyusunan daftar yang letaknya di bawah nilai UKG.

    Di Mana Melihat/Mencek Nilai Hasil UKG 2015 dalam Hubungannya dengan Sertifikasi Guru 2016

    Bersamaan dengan rilis daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 yang nantinya harus dilakukan verifikasi kembali oleh para calon peserta dengan melengkapi beberapa berkas ke dinas pendidikan kabupaten/kota, maka Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota juga telah merilis daftar hasil nilai UKG tahun 2015. Sebagaimana disebutkan di atas bahwa nilai UKG ini merupakan faktor utama yang diperhatikan dalam membuat daftar urut calon peserta sertifikasi tahun 2016. Untuk melihat dan mengecek berapa nilai UKG masing-masing guru, maka Bapak dan Ibu Guru dapat mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing yang dulunya mengorganisir pelaksanaan UKG 2016. Beberapa dinas pendidikan kabupaten kota bahkan telah menyampaikan daftar hasil nilai UKG 2015 ke sekolah-sekolah atau memajangnya di papan pengumuman. Pada daftar peserta sertifikasi guru yang dirilis juga tercantum nilai UKG setiap guru sebagai komponen paling penting dalam penentuan urutan peserta.

    Demikian informasi terbaru mengenai sergur (sertifikasi guru) tahun 2016 dalam kaitan nilai UKG (Uji Kompetensi Guru) yang lalu.

    Info Terbaru Sertifikasi Guru 2016

  • 0 komentar:

    Posting Komentar