Download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 dan Juknis BOP PAUD
Bulan Februari 2016 lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Anies Baswedan telah menandatangani sebuah Peraturan Menteri (Permen)Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No 2 Tahun 2016 mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2016. Pada akhir tulisan ini kami sediakan link untuk Bapak dan Ibu Guru download Permendikbud No.2 tahun 2016 dan Lampirannya berupa Juknis BOP PAUD tahun 2016 di atas.
Dengan adanya Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Dana BOP atau yang lebih dikenal sebagai Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), diharapkan dapat menjadi suatu pedoman utama bagi pemda di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk melaksanakan penggunaan dana BOP PAUD.
download permendikbud Nomor 2 tahun 2016 dan lampirannya tentang juknis dana BOP PAUD |
Mengapa Harus Menggunakan Juknis BOP PAUD?
Adapun tujuan disusunnya Juknis BOP PAUD adalah untuk:
- Adanya pemanfaatkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD (BOP PAUD) sehingga tepat sasaran untuk mendukung operasional dalam Penyelenggaraan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) secara efektif dan efisien.
- Adanya pertanggung jawaban perihal keuangan dana BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) PAUD dilaksanakan yang lebih tertib administrasi, lebih transparan, lebih akuntabel, tepat waktu, dan agar terhindar dari bentuk-bentuk penyimpangan.
Penting untuk Diketahui Perihal BOP PAUD untuk Tahun 2016
Beberapa hal penting lain yang dimuat dalam Permen No 2 Tahun 2016 mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2016 adalah sebagai berikut:- Pengalokasian dana BOP PAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD) ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat .
- Mengenai penghitungan alokasi dana BOP PAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD) per satuan PAUD ataupun untuk lembaga yang dimaksud merupakan jumlah peserta didik dikali dengan satuan biaya operasional penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di mana tidak boleh lebih darii jumlah dana alokasi BOP PAUD.
- Bilamana terdapat kelebihan anggaran pemkab/pemkot diperbolehkan untuk mengalokasikan kepada satuan PAUD atau Lembaga yang melayani peserta didik di bawah usia 4 (empat) tahun.
- Permen No 2 Tahun 2016 mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana BantuanOperasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2016.
- Lampiran Permen No 2 Tahun 2016 mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana BantuanOperasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2016
0 komentar:
Posting Komentar