• Info Terbaru Setifikasi Guru (Sergur) Yang Diberlakukan pada Tahun 2016

    Informasi Terbaru Sergur (Sertifikasi Guru) Tahun 2016

    TERBARU (SENIN, 11 APRIL 2016): Kata Mendikbud Anies Baswedan, "SERTIFIKASI GURU TETAP DIBIAYAI PEMERINTAH".
    Sudah tahukah Bapak dan Ibu Guru bagaimana pola pelaksanaan Sertifikasi Guru (Sergur) pada tahun 2016 ini? Wah, kalau masih belum terlalu paham, ada baiknya membaca tulisan tentang info sergur terbaru ini. Pola sertifikasi guru tahun 2016 sebenarnya tidak terlalu jauh berbeda dengan pola pada tahun sebelumnya, hanya saja sertifikasi guru melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru) seperti akan benar-benar dilaksanakan tahun ini. Untuk lebih jelasnya mengenai pola sertifikasi guru pada tahun 2016 silakan disimak informasinya berikut ini.

    ada pola baru dalam sertifikasi guru (sergur) 2016, demikian pula daftar urut prioritas peserta. simak informasi terbaru tentang sertifikasi guru tahun 2016 di sini.
    bagaimana penetapan calon peserta sertifikasi guru (sergur) tahun 2016?

    Ada 2 Pola Sertifikasi Guru (Sergur) pada Tahun 2016 

    Ditentukannya 2 pola yang berbeda untuk pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 ini berkaitan dengan tahun pengangkatan guru yang bersangkutan sebagai PNS. Perbedaan tahun pengangkatan inilah yang akan membagi guru yang akan mengikuti sertifikasi ke dalam kedua pola berikut.

    Pola Sertifikasi Guru Melalui Porto Folio (PF) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)

    Pola Porto folio dan PLPG (pendidikan dan Latihan Profesi Guru) akan dilaksanakan oleh guru-guru yang diangkat paling akhir 30 Desember 2005.

    Pada pelaksanaan PLPG tahun 2016 ini, ternyata beban belajar masih tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 90 JP (di mana 1 JP setara 50 menit), dengan rincian alokasi waktu:
    • Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P  di mana (T = Tatap Muka, P = Praktek)
    • Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P (T = Tatap Muka, P = Praktek)
    • Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P (T = Tatap Muka, P = Praktek)

    Pola Sertifikasi Guru - Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG)

    Pola SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) akan ditempuh oleh guru-guru yang akan mengikuti sergur tahun 2016 ini jika yang bersangkutan diangkat mulai 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 yang lalu.

    Sementara itu untuk Bapak dan Ibu Guru yang akan mengikuti Pola SG-PPG (Sertifikasi Guru - Pendidikan Profesi Guru) ini, maka akan direncanakan melalui mekanisme yang disebut: in on in on, yaitu:
    1. in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1 (Workshop 1),
    2. on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 (Praktek Pengalaman Lapangan) selama 1,5 bulan,
    3. in di kampus selama 25 hari untuk melaksanakan WS-2 (Workshop 2), dan
    4. on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 (Praktek Pengalaman Lapangan) selama 2 bulan
    Silakan dicermati diagram berikut untuk lebih jelasnya.

    sepertinya akan semakin sulit untuk mendapatkan sertifikat pendidik, jika guru yang bersangkutan tidak serius dan bersungguh-sungguh untuk meraihnya. diperlukan upaya keras untuk mendapatkan tanda sertifikat sebagai profesional di bidang pendidikan dan pengajaran ini
    diagram alir pola SG-PPG (sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) tahun 2016

    Harap diperhatikan diagram alir di atas yang menunjukkan bagaimana tahapan sertifikasi guru dengan pola SG-PPG dilaksanakan. Hal yang terlihat menonjol di sana antara lain:
    • Melalui Seleksi Administrasi, maka akan diputuskan apakah guru yang bersangkutan  dapat Masuk atau Tidak Masuk dalam pola SG-PPG.
    • Jika guru yang bersangkutan Masuk (M), maka proses akan dilanjutkan dengan mengikuti Tes Masuk. Tentu saja ada 2 keputusan berdasarkan hasil Tes Masuk ini, yaitu ada calon pesertas SG-PPG yang Lulus (L) dan yang Tidak Lulus (TL).
    • Jika guru tersebut berhasil Lulus Seleksi Masuk, maka ia akan mengikuti Workshop 1 (WS-1) di kampus sesuai dengan rayon masing-masing selama 20 hari.
    • Setelah mengikuti Workshop 1 (WS-1), maka guru akan dites untuk diputuskan apakah ia Lulus (L) atau Tidak Lulus (TL) untuk tahap Workshop 1 ini.
    • Bagi peserta SG-PPG yang tidak lulus akan dikebalikan ke Dinas Pendidikan masing-masing untuk dilakukan pembinaan dan Pengembangan Diri, sementara bagi guru yang lulus tahap pertama ini akan melanjutkan ke tahap kedua yang disebut PPL 1 (on di sekolah). Adapun waktu pelaksanaan PPL 1 adalah selama 1,5 bulan.
    • Kemudian setelah menjalani PPL 1, para peserta SG-PPG ini kemudian akan dites kembali untuk ditentukan apakan mereka Lulus (L) atau Tidak Lulus (TL). Keputusan ini merupakan seleksi keberikutnya yang akan menentukan apakah mereka dapat melanjutkan program sergur pola SG-PPG mereka ataukan mereka harus dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan Pembinaan dan Pengembangan Diri. 
    • Bagi peserta SG-PPG yang lulus tes setelah mengikuti PPL 1 akan lanjut ke tahap ketiga, yaitu kembali melaksanakan in di kampus. Pelaksanaan in yang dikesua ini disebut Worksop 2 (WS-2) dengan durasi 25 hari.
    • Setelah mengikuti WS-2, para peserta SG-PPG akan kembali dites untuk diputuskan apakah mereka dapat melanjutkan Pendidikan Profesi mereka ke tahap terakhir atau harus dikembalikan ke Dinas Pendidikan terkait.
    • Jika mereka berhasil lulus dalam tes setelah mengikuti WS-2, maka mereka akan berhak untuk melaksanakan PPL 2 selama 2 bulan di sekolah.
    • Setelah mengikuti PPL2, mereka kembali akan mengikuti tes untuk menentukan apakah mereka berhasil lulus dari PPL2 atau belum. Jika belum maka mereka akan dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk mengikuti pembinaan dan pengembangan diri. Sementara bagi yang lulus dari tes PPL 2 ini masih harus mengikuti sebuah tes yang disebut UTN  (Ujian Tulis Nasional) untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.
    • Catatan Tambahan:
      1. Uji Teori (setelah melaksanakan workshop/WS/in) dan Uji Kinerja (setelah melaksanakan PPL/on) berstandar LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan dalam hal ini Universitas atau Institut Keguruan atau Sekolah Tinggi Keguruan) dengan Skor Kelulusan Minimal 80.
      2. Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara online dengan Standar Nasional dengan Skor Minimal 80
      3. Ujian ulang maksimal hanya diberikan 2 kali untuk setiap tahap ujian. Sebelum mengikuti workhsop guru melakukan identifikasi problematika pembelajaran di sekolah    masing masing yang nanti akan di bahas  dalam workshop. Tugas tersebut setara 3 sks (119 jam).
       
    Jika melihat digram alir yang ditunjukkan di atas, maka kita bisa membayangkan bahwa jalan untuk mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru-guru yang mengikuti pola SG-PPG ini cukup berliku. Tidak diketahui apakah nanti akan ada fasilitasi dari pihak kampus (sesuai rayon sergur masing-masing) untuk mempermudah kelulusan guru dari setiap tes yang harus dilalui.

    Penyelenggaraan sertifikasi guru (sergur) melalui pola PF dan PLPG ataupun SG-PPG akan dilaksanakan berbasis program studi.

    Pembelajaran yang akan dilakukan pada Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013. Hal ini tentunya sesuai dengan keadaan di sekolah di mana pada tahun 2016 ini kedua jenis kurikulum tersebut masih dan sedang diberlakukan di sekolah. Tentu harapannya, apa yang diperoleh guru selama mengikuti sergur untuk pola SG-PPG ini akan membawa dampak bagi pengembangan profesionalisme mereka masing-masing sekembalinya nanti setelah menyelesaikan progran sergur pola SG-PPG (Sertifikasi Guru - Pendidikan Profesi Guru).

    Apa Dasar Penetapan Urutan  Prioritas Peserta PF-PLPG (Potofolio - Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)?

    Dalam waktu beberapa pekan ini telah beredar daftar nama calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat di mana masing-masing guru bernaung (bertugas). Beberapa pertanyaan banyak muncul di lapangan terkait urutan prioritas yang dirilis oleh pihak  berwenang, di mana memang terjadi perubahan urutan prioritas dibanding pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2016 ini, perubahan besar pada daftar urut prioritas peserta memang terjadi dan sempat membingingkan banyak guru. Ada item baru yang dimasukkan sebagai tambahan dari kriteria pengurutan daftar calon peserta sergur 2016, yaitu dari komponen nilai skor UKG yang baru-baru ini dilaksanakan (Desember 2015 silam). Secara detail, kriteria penetapan peserta PF-PLPG diurutkan dengan prioritas:
    1. Nilai UKG tahun 2015.
    2. Daerah penugasan  (tertinggal dan sangat tertinggal)
    3. Usia guru yang dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
    4. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS
    5. Golongan  kepangkatan

    Apa Dasar Penetapan Urutan  Prioritas Peserta SG-PPG (Serifikasi Guru - Pendidikan Profesi Guru)?

    Sementara itu kriteria penetapan peserta SG-PPG (Sertifikasi Guru - Pendidikan Profesi) diurutkan dengan prioritas:
    1. Nilai UKG tahun 2015.
    2. Usia guru yang dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
    3. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS
    4. Golongan  kepangkatan 

    Nah, jadi bagi Bapak dan Ibu guru yang tiba-tiba merasa daftar urut prioritas calon peserta sertifikasi guru (sergur) yang melorot dibanding tahun yang lalu, atau mengalami perubahan drastis tidak usah bingung. Rupanya nilai UKG (Uji Kompetensi Guru) menjadi dasar paling penting dalam penetapan daftar urut prioritas calon peserta sertifikasi guru di tahun 2016 ini.

    Penetapan peserta ini dilaksanakan sesuai dengan prinsip berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel, berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional, dilaksanakan secara taat azas, dilaksanakan secara terencana dan sistematis

    Ketentuan Umum Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

    Adapun ketentuan umum yang berlaku dalam hal penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016 adalah sebagai berikut:
    • Semua guru yang apabila telah memenuhi syarat sebagaimana tersebut di bawah ini mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016. Adapun syarat-syarat yang dimaksud adalah:
    1. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (memiliki NUPTK).
    2. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
    3. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Tahun 2016 (min. 55)
    4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
    • Bagi guru yang telah didiskualifikasi pada sertifikasi selama rentang tahun 2007-2015 karena telah melakukan tindakan kecurangan berupa pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 
    • Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru pola PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.
    • Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru  (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru  akan diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id. Dan http://sergur.kemdiknas.go.id 
    • Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus nama calon peserta yang telah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sergur atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu:
      1. meninggal dunia;
      2. sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru;
      3. melakukan pelanggaran disiplin;mutasi ke kabupaten/kota lain;
      4. mutasi ke jabatan selain Guru; 
      5. mutasi ke kabupaten/kota lain;
      6. mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain; 
      7. pensiun; 
      8. mengundurkan diri dari calon peserta;
      9. sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 9 persyaratan peserta di atas.
      10. Tidak memenuhi persyaratan
    • Calon peserta sertifikasi guru Tahun 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
    • Penetapan calon peserta sertifikasi guru 2016 oleh Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
    Sertifikasi Guru tahun 2015
    Tunjangan Profesi Guru Dihapus?
  • 0 komentar:

    Posting Komentar