Pembelajaran di sekolah merupakan usaha mengantarkan siswa pada tujuan atau mencapai hasil tertentu. Tujuan atau hasil yang diharapkan dalam pembelajaran dijabarkan dalam tujuan pembelajaran atau indikator keberhasilan sebagaimana ditetapkan dalam silabus yang pelaksanaannya dirancang dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Dengan demikian, pada hakekatnya pembelajaran di sekolah merupakan sebuah proses atau kegiatan yang memiliki tujuan atau target. Ada kalanya kegiatan pembelajaran berhasil, tetapi tidak jarang mengalami kegagalan dalam mengatarkan siswa mencapai tujuan atau target yang ditetapkan.
Parameter (ukuran) keberhasilan pencapaian tujuan atau target pembelajaran ditetapkan ke dalam standar kompetensi lulusan (SKL). Siswa dinyatakan berhasil mencapai tujuan pembelajaran bilamana mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM), yaitu nilai minimal yang harus dicapai siswa agar dapat dinyatakan lulus, berhasil. Misalnya, bila KKM yang ditetapkan untuk mata pelajaran IPA kelas IV adalah 6,5, maka siswa dinyatakan berhasil bila mencapai nilai sekurang-kurangnya 6,5.
Secara normatif, guru dinyatakan berhasil mengajar atau berhasil mencapai tujuan/target pembelajaran bilamana 85% siswanya berhasil mencapai KKM tersebut. Sebaliknya, bilamana siswa yang mencapai KKm kurang dari 85%, maka dapat dinyatakan bahwa guru tersebut tidak berhasil mengajar, gagal mencapai target.
Kemampuan guru dapat diibaratkan dengan koki yang harus membuat 100 buah roti. Seorang koki dinyatakan mampu memasak bilamana berhasil membuat 85 buah roti dengan kualitas sebagaimana ditetapkan. 15 buah roti yang gagal dibuat baik karena hangus, bantat, atau sebab lainnya dapat dipahami sebagai akibat kualitas bahan roti itu sendiri.
Profesionalitas guru ditentukan oleh tanggungjawabnya dalam mewujudkan tujuan atau target pembelajaran yang ditetapkan. Guru profesional pertama-tama harus berorientasi pada tujuan atau target pembelajaran tersebut. Guru profesional pasti mengerahkan seluruh daya upayanya agar minimal 85% siswanya berhasil.
Dengan kata lain, guru yang tidak berhasil mencapai target 85% berarti belum mampu mengajar. Guru yang belum berhasil mencapai target pembelajaran tanpa merasa bersalah perlu dipertanyakan kelayakannya sebagai guru.
Parameter (ukuran) keberhasilan pencapaian tujuan atau target pembelajaran ditetapkan ke dalam standar kompetensi lulusan (SKL). Siswa dinyatakan berhasil mencapai tujuan pembelajaran bilamana mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM), yaitu nilai minimal yang harus dicapai siswa agar dapat dinyatakan lulus, berhasil. Misalnya, bila KKM yang ditetapkan untuk mata pelajaran IPA kelas IV adalah 6,5, maka siswa dinyatakan berhasil bila mencapai nilai sekurang-kurangnya 6,5.
Secara normatif, guru dinyatakan berhasil mengajar atau berhasil mencapai tujuan/target pembelajaran bilamana 85% siswanya berhasil mencapai KKM tersebut. Sebaliknya, bilamana siswa yang mencapai KKm kurang dari 85%, maka dapat dinyatakan bahwa guru tersebut tidak berhasil mengajar, gagal mencapai target.
Kemampuan guru dapat diibaratkan dengan koki yang harus membuat 100 buah roti. Seorang koki dinyatakan mampu memasak bilamana berhasil membuat 85 buah roti dengan kualitas sebagaimana ditetapkan. 15 buah roti yang gagal dibuat baik karena hangus, bantat, atau sebab lainnya dapat dipahami sebagai akibat kualitas bahan roti itu sendiri.
Profesionalitas guru ditentukan oleh tanggungjawabnya dalam mewujudkan tujuan atau target pembelajaran yang ditetapkan. Guru profesional pertama-tama harus berorientasi pada tujuan atau target pembelajaran tersebut. Guru profesional pasti mengerahkan seluruh daya upayanya agar minimal 85% siswanya berhasil.
Dengan kata lain, guru yang tidak berhasil mencapai target 85% berarti belum mampu mengajar. Guru yang belum berhasil mencapai target pembelajaran tanpa merasa bersalah perlu dipertanyakan kelayakannya sebagai guru.
0 komentar:
Posting Komentar