Banjir seakan menjadi langganan bagi masyarakat Indonesia di saat musim penghujan tiba. Untuk menanggulangi dan mengendalikan banjir diperlukan sebuah strategi penanggulangan banjir. Penanggulangan banjir ini perlu dilakukan secara komprehensif dan diperlukan partisipasi dari semua pihak, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat.
Bencana banjir merupakan kejadian alam yang dapat terjadi setiap saat dan sering mengakibatkan kehilangan jiwa, kerugian harta, dan benda. Kejadian banjir tidak dapat dicegah, namun dapat dikendalikan dan dikurangi dampak kerugian yang diakibatkannya. Karena datangnya relatif cepat, untuk mengurangi kerugian akibat bencana tersebut perlu dipersiapkan penanganan secara cepat, tepat, dan terpadu.
Manajemen Pengendalian Banjir
Pengendalian banjir dimaksudkan untuk memperkecil dampak negatif dari bencana banjir, antara lain: korban jiwa, kerusakan harta benda, kerusakan lingkungan, dan terganggunya kegiatan sosial ekonomi.
Prinsip Pengendalian Banjir
Pengendalian banjir dimaksudkan untuk memperkecil dampak negatif dari bencana banjir, antara lain: korban jiwa, kerusakan harta benda, kerusakan lingkungan, dan terganggunya kegiatan sosial ekonomi.
Prinsip Pengendalian Banjir
- Menahan air sebesar mungkin di hulu dengan membuat waduk dan konservasi tanah dan air.
- Meresapkan air hujan sebanyak mungkin ke dalam tanah dengan sumur resapan atau rorak dan menyediakan daerah terbuka hijau.
- Mengendalikan air di bagian tengah dengan menyimpan sementara di daerah retensi.
- Mengalirkan air secepatnya ke muara atau ke laut dengan menjaga kapasitas wadah air.
- Mengamankan penduduk, prasarana vital, dan harta benda.
Strategi Pengendalian Banjir
Dalam melakukan pengendalian banjir, perlu disusun strategi agar dapat dicapai hasil yang diharapkan. Berikut ini strategi pengendalian banjir.
Dalam melakukan pengendalian banjir, perlu disusun strategi agar dapat dicapai hasil yang diharapkan. Berikut ini strategi pengendalian banjir.
a. Pengendalian tata ruang
Pengendalian tata ruang dilakukan dengan perencanaan penggunaan ruang sesuai kemampuannya dengan mepertimbangkan permasalahan banjir, pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran rencana tata ruang yang telah memperhitungkan Rencana Induk Pengembangan Wilayah Sungai.
b. Pengaturan debit banjir
Pengaturan debit banjir dilakukan melalui kegiatan pembangunan dan pengaturan bendungan dan waduk banjir, tanggul banjir, palung sungai, pembagi atau pelimpah banjir, daerah retensi banjir, dan sistem polder.
c. Pengaturan daerah rawan banjir
- pengaturan tata guna lahan dataran banjir (flood plain management).
- penataan daerah lingkungan sungai, seperti: penetapan garis sempadan sungai, peruntukan lahan di kiri kanan sungai, dan penertiban bangunan di sepanjang aliran sungai.
d. Peningkatan peran masyarakat
Peningkatan peran serta masyarakat diwujudkan dalam:
Peningkatan peran serta masyarakat diwujudkan dalam:
- pembentukan forum peduli banjir sebagai wadah bagi masyarakat untuk berperan dalam pengendalian banjir.
- bersama dengan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun dan menyosialisasikan program pengendalian banjir.
- menaati peraturan tentang pelestarian sumber daya air, antara lain tidak melakukan kegiatan kecuali dengan ijin dari pejabat yang berwenang untuk: mengubah aliran sungai; mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai; membuang benda-benda atau bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun yang berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai yang diperkirakan atau patut diduga akan mengganggu aliran; dan pengerukan atau penggalian bahan galian golongan C dan/atau bahan lainnya.
e. Pengaturan untuk mengurangi dampak banjir terhadap masyarakat
- penyediaan informasi dan pendidikan;
- rehabilitasi, rekonstruksi, dan/atau pembangunan fasilitas umum;
- melakukan penyelamatan, pengungsian, dan tindakan darurat lainnya;
- penyesuaian pajak; dan
- asuransi banjir.
f. Pengelolaan daerah tangkapan air
- pengaturan dan pengawasan pemanfaatan lahan (tata guna hutan, kawasan budidaya, dan kawasan lindung);
- rehabilitasi hutan dan lahan yang fungsinya rusak;
- konservasi tanah dan air, baik melalui metoda vegetatif, kimia, maupun mekanis;
- perlindungan/konservasi kawasan–kawasan lindung.
g. Penyediaan dana
- pengumpulan dana banjir oleh masyarakat secara rutin dan dikelola sendiri oleh masyarakat yang tinggal di daerah rawan banjir;
- penggalangan dana oleh masyarakat umum di luar daerah yang rawan banjir; dan
- penyediaan dana pengendalian banjir oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
0 komentar:
Posting Komentar