• Syarat Membuat NPWP

    Sebagai warga Negara yang baik tentunya kita juga harus berpartisipasi dalam membangun Negara dengan cara aktif dalam membayar pajak yang diselenggarakan oleh Negara. Salah satu bentuk aktif kita dalam peran serta membayar pajak kita harus memiliki NPWP, nah kali ini ragam-kerajinan akan bagikan informasi tentang syarat membuat NPWP.

    kartu NPWP
    Contoh kartu NPWP

    Sebelumnya apa sih NPWP itu? NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

    Untuk membuat NPWP sendiri sebenarnya tidak membutuhkan waktu yang lama selama semua berkas persyaratan pembuatan NPWP sudah lengkap, jadi sebelum anda membuat NPWP sebaiknya lengkapi dulu berkas-berkas persyaratan untuk membuat NPWP.

    Syarat-syarat membuat NPWP

    Dibawah ini adalah berkas-berkas atau dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat membuat NPWP.

    Persyaratan membuat NPWP pribadi untuk Karyawan atau Pegawai

    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi warga Negara Indonesia.
    • Fotokopi Paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga Negara asing.
    • Fotokopi SK untuk PNS atau surat keterangan kerja dari perusahaan tempat anda berkeja bagi karyawan Swasta.
    • Pengisian formulir pendaftaran permohonan NPWP dikantor Pajak.

    Persyaratan membuat NPWP pribadi untuk pengusaha atau Wiraswasta.

    • Fotokopi KTP.
    • Fotokopi surat keterangan usaha minimal dari instansi Kelurahan.
    • Pengisian Formulir Pernyataan usaha dengan materai 6000.
    • Pengisian Formulir Pendaftaran.
    Khusus untuk pendaftaran NPWP usaha atau wiraswasta tidak bisa diwakilkan, anda sebagai pelaku usaha harus mendaftar sendiri badan usaha anda ke kantor Pajak.

    Persyaratan membuat NPWP untuk badan atau Yayasan.

    • Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat.
    • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif.
    • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten, Lurah atau Kepala Desa.
    • Pengisian Formulir permohonan NPWP.

    Syarat membuat NPWP Sekolah.

    • Akta pendirian Sekolah.
    • Pengisian Formulir permohonan NPWP.
    Untuk lebih jelasnya mengenai syarat membuat NPWP anda bisa kunjungi situs resmi Dirjen Pajak Indonesia berikut ini : http://www.pajak.go.id/content/mendaftarkan-diri-untuk-mendapatkan-npwp.
  • 0 komentar:

    Posting Komentar