Contoh kartu NPWP |
Sebelumnya apa sih NPWP itu? NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Untuk membuat NPWP sendiri sebenarnya tidak membutuhkan waktu yang lama selama semua berkas persyaratan pembuatan NPWP sudah lengkap, jadi sebelum anda membuat NPWP sebaiknya lengkapi dulu berkas-berkas persyaratan untuk membuat NPWP.
Syarat-syarat membuat NPWP
Dibawah ini adalah berkas-berkas atau dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat membuat NPWP.Persyaratan membuat NPWP pribadi untuk Karyawan atau Pegawai
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi warga Negara Indonesia.
- Fotokopi Paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga Negara asing.
- Fotokopi SK untuk PNS atau surat keterangan kerja dari perusahaan tempat anda berkeja bagi karyawan Swasta.
- Pengisian formulir pendaftaran permohonan NPWP dikantor Pajak.
Persyaratan membuat NPWP pribadi untuk pengusaha atau Wiraswasta.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi surat keterangan usaha minimal dari instansi Kelurahan.
- Pengisian Formulir Pernyataan usaha dengan materai 6000.
- Pengisian Formulir Pendaftaran.
Persyaratan membuat NPWP untuk badan atau Yayasan.
- Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat.
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif.
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten, Lurah atau Kepala Desa.
- Pengisian Formulir permohonan NPWP.
Syarat membuat NPWP Sekolah.
- Akta pendirian Sekolah.
- Pengisian Formulir permohonan NPWP.
0 komentar:
Posting Komentar