Saat ini SKCK merupakan dokumen yang wajib sobat miliki untuk keperluan sobat dalam hal melamar pekerjaan di beberapa perusahaan swasta yang mengharuskan pelamarnya memiliki SKCK dan terlebih lagi jika sobat hendak melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) maka SKCK mutlak harus sobat miliki.
Saat ini untuk proses pembuatan SKCK sudah sangat mudah biasanya hanya 1 hari kerja bisa langsung selesai jika dokumen persyaratan membuat SKCK sobat sudah lengkap.
contoh SKCK |
Syarat Membuat SKCK baru
baca juga : Syarat membuat NPWPBerikut ini adalah beberapa dokumen atau berkas-berkas yang menjadi persyaratan membuat SKCK yang harus sobat persiapkan untuk membuat SKCK baru :
- Surat pengantar dari Kelurahan, untuk mendapatkan surat pengantar tersebut terlebih dahulu sobat harus meminta surat pengantar dari ketua RT kemudian surat pengantar dari ketua RW dimana tempat tinggal sobat setelah itu baru ke Kelurahan.
- Fotocopy KTP / SIM sesuai dengan alamat surat pengantar.
- Fotocopy Kartu keluarga / KK.
- Fotocopy Akte kelahiran.
- Pas Foto terbaru ukuran 4x6 dengan warna background merah sebanyak 3 lembar.
Untuk pembuatan SKCK baru akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 10,000.
Proses pembuatan SKCK baru jika berkas dan dokumen penunjang persyaratan pembuatan SKCK sudah lengkap biasanya hanya memakan waktu 1 hari kerja atau bisa selesai dalam sehari itu juga, dan jika sobat membuat SKCK untuk syarat melamar sebagai PNS pembuatan SKCK dilakukan di kantor Polisi tingkat POLRES sesuai dengan wilayah domisili tempat tinggal sobat.
Yang terpenting saat sobat bikin SKCK baru sebaiknya persiapkan semua berkas-berkas syarat membuat SKCK nya terlebih dahulu, supaya nanti saat proses pembuatannya tidak memakan waktu yang lama. ( ragam-kerajinan )
0 komentar:
Posting Komentar