bagaimana kegiatan ekstrakurikuler di jenjang pendidikan dasar dan menengah? |
Pengertian (Definisi) Kegiatan Ekstrakurikuler
Sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan kegiatan ekstrakurikuler itu? Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah yang dilakukan, baik di sekolah maupun di luar sekolah, dengan tujuan untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan siswa, mengenal hubungan antara berbagai pelajaran, menyalurkan bakat dan minat, serta melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya (SK Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/Kep/O/1992).Selain pengertian di atas, kegiatan ekstrakurikuler juga dapat didefinisikan sebagai kegiatan yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan program sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, di mana kegiatan ini merupakan pengayaan dan kegiatan perbaikan yang berkaitan dengan program kurikuler (SK Mendikbud Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 dan Nomor 080/U/1993).
Pada implementasi Kurikulum 2013, telah pula diterbitkan Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2013 tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah. Pengertian kegiatan ekstrakurikuler disebutkan pula dalam permendikbud ini, yaitu kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Download Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2013 tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah dan Lampiran.
Teruskan Membaca »
0 komentar:
Posting Komentar