• Cara pengajuan PLN pasang baru melalui Online

    Mungkin saja saat ini sobat memiliki rumah baru dan hendak melakukan pengajuan ke PLN untuk pemasangan listrik baru dan mungkin saja sobat belum mengetahui apa saja persyaratan untuk melakukan pengajuan pasang baru PLN tersebut.

    Persyaratan yang harus sobat persiapkan untuk pengajuan listrik PLN pasang baru melalui kantor PLN adalah :
    • Fotocopy kartu identitas pemohon ( KTP / SIM ).
    • Denah atau lokasi bangunan atau rumah pemohon dimaksudkan untuk mempermudah petugas dalam mensurvey lokasi untuk pasang baru listrik PLN.
    • Surat kuasa jika permohonan pasang baru PLN diwakilkan oleh orang lain atau bukan pemilik rumah/bangunan.
    • Membayar biaya administrasi pasang baru PLN.
    Untuk saat ini dari pihak PLN sudah sangat mempermudah para pelanggan atau pengguna listrik dalam melakukan berbagai macam transaksi yang berhubungan dengan PLN seperti contohnya pengecekan tagihan listrik PLN Online sudah bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Online dan melalui situs resmi dari PLN.

    Tidak hanya pengecekan tagihan saja yang bisa dilakukan melalui situs PLN Online bahkan permohonan pasang listrik baru juga bisa dilakukan melalui situs PLN Online tersebut.

    Jika sobat membutuhkan info mengenai cara pasang listrik baru PLN selengkapnya maka sobat bisa mengecek melalui situs resmi PT.PLN atau bisa langsung menghubungi call center PLN di nomor 123, sobat juga bisa menggunakan tersebut sebagai delik pengaduan PLN yang berhubungan dengan masalah sambungan listrik PLN.
    Pasang baru PLN Online
    PT.PLN

    Cara pengajuan listrik PLN pasang baru melalui Online

    Cara mengajukan permohonan untuk pasang baru PLN melalui online sangat mudah dan tentunya lebih simpel tanpa harus ke kantor PLN di kota anda, berikut ini langkah-langkah cara pengajuan pasang listrik baru PLN melalui situs PLN Online.

    permohonan pasang baru PLN

    • Silahkan sobat buka halaman http://www.pln.co.id/pbpd/ pada situs PLN Online tersebut, lalu pilih setuju.
    situs online PLN pasang baru

    • Kemudian pada laman berikutnya silahkan sobat isi data pelanggan dengan lengkap dan benar disertai alamat email dan nomor HP yang masih aktif dan bisa dihubungi, setelah data terisi dengan lengkap pilih simpan permohonan dan jangan lupa isikan huruf yang ditunjuk oleh panah pada samping tombol simpan permohonan.
    • Setelah data pelanggan pemohon pasang baru PLN tersebut tersimpan PT.PLN akan mengirimkan pemberitahuan melalui email disertai dengan kode konfirmasi.
    PLN pasang baru konfirmasi Online
    • Catat dan masukkan kode konfirmasi yang sudah di informasikan melalui email tersebut ke dalam form yang sudah disediakan melalui  PLN Online di http://www.pln.co.id/pbpd/Konfirmasi.php.
    • Setelah kode tersebut sobat masukkan, sobat akan menerima email pemberitahuan kembali yang berisi informasi nominal biaya yang harus sobat bayarkan.
    • Sobat bisa melakukan pembayaran melalui bank, mesin ATM, kantor pos dan loket-loket resmi PLN selambat-lambatnya 30 hari setelah melakukan pendaftaran melalui situs PLN Online.
    • Pemasangan listrik akan dilakukan oleh pihak PLN selambat-lambatnya 5 hari setelah sobat melakukan pembayaran dengan syarat rumah sobat sebagai pemohon tidak jauh dari instalasi listrik yang sudah ada.
      Melakukan permohonan baru melalui situs PLN online sangat mempermudah bagi para pemohon PLN pasang baru, dan yang perlu sobat perhatikan dan ingat pada saat petugas lapangan dari PLN melakukan pemasangan listrik baru di rumah sobat jangan diberi uang atau memberi uang Tips pada petugas lapangan tersebut, karena dari perusahan PLN sendiri sudah memberikan himbauan dan larangan kepada para pelanggan untuk tidak memberikan uang kepada petugas dilapangan.

      Sebagai informasi saja untuk saat ini pemasangan listrik baru pasca bayar hanya dilayani jika pemohon mengajukan daya minimal 6.600 VA, dibawah itu hanya menggunakan listrik pra-bayar atau menggunakan token isi ulang, semoga informasi tersebut bermanfaat.( ragam-kerajinan )

      sumber : www.pln.co.id
    • 0 komentar:

      Posting Komentar