Permendikbud No. 24 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) |
Permendikbud No. 24 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ini telah disyahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Anies baswedan pada tanggal 6 Juni tahun 2016 yang lalu. Permendikbud ini mengatur tentang standar kompetensi lulusan baik pada pendidikan dasar maupun pada jenjang pendidikan menengah.
Berdasarkan pemberlakuan Permendikbud Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ini, maka mendikbud juga menyatakan bahwa bersama berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) No. 54 Tahun 2013 Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Standar Kompetensi Lulusan atau SKL ini merupakan suatu kriteria tentang kualifikasi kemampuan lulusan meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik. SKL atau Standar Kompetensi Lulusan merupakan acuan utama untuk pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Silakan Download Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) Nomor 20 Tahun 2016 tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan)
- Download Juga: Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013.
- Download Juga: Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013.
- Download Juga: Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013.
- Download Juga: Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013.
- Download Kompilasi Link Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 20, 21, 22, 23 dan 24 tahun 2016 (terbaru) Terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013.
0 komentar:
Posting Komentar