• Cara Mudah Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan - SIUP

    Masih Banyak di antara kita yang beranggapan bahwa mengurus pembuatan SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) itu sangat rumit dan berbelit - belit, sehingga banyak diantara kita yang menggunakan jasa calo untuk membantu proses pembuatan SIUP, seperti di ketahui kita semua bahwa Surat izin usaha perdagangan atau yang lebih dikenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin agar bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP harus dimiliki tiap-tiap orang yang mempunyai usaha, Surat izin dari pemerintah itu diperlukan oleh pelaku usaha perorangan ataupun pelaku usaha yang sudah berbadan hukum. Bukan sekedar usaha bertaraf besar saja yang memerlukan izin membangun usaha, usaha kecil juga memerlukan ada surat izin usaha perdagangan supaya usaha yang digerakkan memperoleh pernyataan serta pengesahan dari pihak pemerintah. - lalu Bagaimana caranya Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan - SIUP tersebut dengan mudah ? Ayo Pelajari Caranya  Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan - SIUP  Dengan Mudah Tanpa harus Lewat Calo Dan Bayar Mahal.


    Sebelum kita uraikan secara lengkap tentang Prosedur Yang harus anda persiapkan untuk mengurus Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan Anda, silahkan simak video tutorial berikut ini yang berisi tentang penjelasan lengkap langkah - langkah pengurusan SIUP.





    SEKILAS INFO


    http://goo.gl/ctFNpk

    Mau Pempers Gratis Premium Care New Born isi 13 Gratis ? Tersedia 40 Ribu Paket Sample Gratis Isi 13 Pcs untuk Anda !


    Good Luck!

    Cek Info Promo Berikutnya Di Sini


    Surat Izin Usaha Perdagangan mempunyai 3 kelompok yang dibedakan menurut besar kecilnya kemampuan yang dipakai untuk usaha :
    1. SIUP kecil diberikan untuk usaha yang mempunyai kemampuan disetor serta kekayaan bersih semuanya s/d Rp 200. 000. 000, 00 (diluar tanah serta bangunan area usaha)
    2. SIUP menengah diberikan untuk usaha dengan kemampuan disetor serta kekayaan bersih semuanya pada Rp 200. 000. 000, 00 s/d Rp 500. 000. 000, 00 (diluar tanah serta bangunan area usaha)
    3. SIUP besar diberikan untuk usaha dengan kemampuan disetor serta kekayaan bersih kian lebih Rp 500. 000. 000, 00 (diluar tanah serta bangunan)

    Manfaat kepemilikan SIUP yaitu:
    • Untuk syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah, hingga dalam aktivitas usaha tak berlangsung persoalan perijinan
    • Dengan mempunyai SIPU bisa membuat lancar perdagangan ekspor serta impor
    • Diluar itu untuk ikuti aktivitas lelang, kepemilikan SIUP jadi satu diantara syaratnya
    Berikut ini adalah Prosedur Pembuatan SIUP

    Untuk prosedur pembuatan SIUP umumnya dikerjakan di kantor Dinas Perindustrian serta Perdagangan daerah tingkat II atau mungkin satu tingkat dengan kabupaten/kota setempat.

    Berikut kriteria serta urutan yang harus anda persiapkan untuk memperoleh SIUP :
    1. Pelaku usaha mengurus sendiri atau mungkin melewati kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian serta Perdagangan setempat
    2. Mengambil formulir pendaftaran, isi formulir SIUP/PDP bermaterai Rp 6.000 yang di tandatangani oleh yang memiliki usaha. Lalu formulir yang telah di isi lalu di foto copy sejumlah dua rangkap, yang dibekali dengan syarat – syarat tersebut :
      • Foto copy akte pendirian usaha/tubuh hukum sejumlah 3 lembar
      • Foto copy KTP (Kartu Sinyal Masyarakat) sejumlah 3 lembar
      • Foto copy NPWP sejumlah 3 lembar
      • Foto copy ijin gangguan/HO sejumlah 3 lembar
      • Neraca perusahaan sejumlah 3 lembar
      • Gambar denah lokasi area usaha
    3. Biaya pembuatan SIUP sesuai dengan ketentuan daerah masing – masing, lantaran setiap daerah mempunyai tarif yang tidak sama. (yang pasti jika anda ngurus sendiri Tidak mahal !)
    Karenanya telah memiliki SIUP, usaha yang Anda lakukan akan lebih aman lantaran terlepas dari persoalan perijinan yang kerap menyebabkan sampai penggusuran area usaha. Semoga informasi panduan mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP), bisa menolong Anda yang tengah menggerakkan usaha.

    Lebih lengkapnya Anda bisa simak di bawah ini


    Persyaratan Administrasi Pembuatan SIUP

    Ketentuan dalam Pembuatan SIUP


    Sebelum mengurus pembuatan SIUP, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat administrasi. Persyaratan administrasi untuk pembuatan SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang Anda jalankan. Pembagiannya sebagai berikut:
    1. Untuk Perseroan Terbatas (PT)
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
    • Fotokopi NPWP
    • Surat Keterangan Domisili atau SITU
    • Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
    • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
    • Surat Izin Gangguan (HO)
    • Izin Prinsip
    • Neraca perusahaan
    • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
    • Materai Rp6.000
    • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
    2. Untuk Koperasi
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
    • Fotokopi NPWP
    • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
    • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
    • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
    • Neraca koperasi
    • Materai senilai Rp6.000
    • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
    • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
    3. Untuk Perusahaan Perseorangan
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
    • Fotokopi NPWP
    • Surat keterangan domisili atau SITU
    • Neraca perusahaan
    • Materai senilai Rp6.000
    • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
    • Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
    4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
    • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
    • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
    • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
    • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
    • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
    Catatan: Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.

    Setelah berkas persyaratan administrasi sudah Anda siapkan, Anda kemudian dapat mengikuti langkah-langkah prosedur pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan seperti berikut ini.

    1. Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan
    Anda sebagai pemilik perusahaan bisa datang langsung  ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika Anda sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah Anda beri kuasa.

    2. Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani
    Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan. Silakan Anda isi dengan benar dan  lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.

    Jika Anda menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP Anda, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.

    3. Membayar tarif pembuatan SIUP
    Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.

    4. Pengambilan SIUP
    Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat Anda mengurus SIUP tersebut untuk mengambilnya.
    Contoh Formulir SIUP

    Agar Anda mempunyai bayangan seperti apa bentuk formulir SIUP yang harus Anda isi nanti, berikut contoh formatnya:



    FORMULIR PERMOHONAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
    (SIUP KECIL/MENENGAH/BESAR)
    Nomor: ..............................



    Kepada Bupati {Nama Kabupaten/Kotamadya}
    Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan
    Terpadu Satu Pintu
    Kabupaten/Kotamadya {Nama Kabupaten/Kotamadya}

    I. Maksud Permohonan Izin: Memperoleh SIUP

    II. Identitas Perusahaan

          1. Nama Perusahaan                            : .......................
          2. Bentuk Perusahaan                          : .......................
          3. Merek                                              : .......................
          4. Alamat Perusahaan                          : .......................
              Lokasi Perusahaan                           : .......................
              Nomor Telepon/Fax                         : .......................
              Status Tempat Usaha                       : .......................
          5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)      : .......................

    III. Identitas Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan

          1. Nama Lengkap                                 : .......................
          2. Tempat/Tanggal Lahir                      : .......................
          3. Alamat Rumah                                 : .......................
          4. Nomor Telepon/Fax                         : .......................
          5. Istri/Suami
              a. Nama                                            : .......................
              b. Kewarganegaraan                        : .......................

    IV. Modal Disetor dan Kekayaan Bersih (Netto): Rp200.000.000,-
    Perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan tempat usaha.

    V. Kegiatan Usaha:

          1. Kelembagaan                                      : .......................
          2. Bidang Usaha (sesuai KLUI)              : .......................
          3. Jenis barang/Jasa Dagangan Utama    : .......................



    Jakarta, ....................................
    Pimpinan Perusahaan,





    (                                              )



    SIUP Wajib Bagi Usaha Anda

    Jika Anda sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini, maka usaha Anda sudah terdaftar keberadaannya dan dengan demikian Anda resmi dan sah dalam menjalankan usaha perdagangan Anda tersebut. Jadi SIUP sangat penting sebagai penunjang usaha perdagangan, karena dengan adanya SIUP, usaha perdagangan Anda akan berjalan lebih aman dan terhindar dari berbagai ancaman persoalan, misalnya berkaitan dengan perizinan lokasi bisnis Anda.

    Setelah membaca dan mengkaji penjelasan mengenai cara pembuatan SIUP di atas, semoga Anda sudah mempunyai bayangan seperti apa prosedur pembuatan SIUP dan sudah siap menerapkannya untuk segera mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan bagi usaha Anda. Ingat bahwa izin usaha merupakan bentuk legalitas usaha Anda dan wajib Anda miliki jika Anda ingin menjalankan usaha perdagangan Anda dengan lancar. Semoga berhasil!


    Artikel ini dirangkum Dari Berbagai Sumber


          Sebelum Anda Menutup Halaman Ini ada baiknya anda berbagi kasih dengan  membagikan Informasi bermanfaat ini kepada teman - teman yang lain dengan cara menekan Tombol Share Di bawah Postingan ini, agar semakin banyak orang yang di berkati lewat informasi yang anda bagikan.



  • 0 komentar:

    Posting Komentar