• Cara pengambilan jamsostek atau pencairan dana jamsostek 2016

    Bagi sobat yang saat ini kebetulan telah mengundurkan diri atau sedang dalam proses mengundurkan diri dari pekerjaan dan memiliki tunjangan Jamsostek singkatan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau kalau sekarang disebut dengan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua atau yang lebih sering disingkat dengan JHT bisa bernafas lega karena dapat melakukan pengambilan dana jamsostek tersebut tanpa harus menunggu lama seperti yang terdapat pada peraturan sebelumnya yang menyebutkan pencairan Jamsostek bisa dilakukan jika masa kepesertaan sudah 10 tahun atau usia peserta Jamsostek mencapai umur 56 tahun.

    Seperti yang terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) No.46 tahun 2015 yang merupakan dari revisi PP sebelumnya tentang JHT dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 September 2015, para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK dapat mencairkan dana Jamsostek sesuai dengan besaran saldo yang dimiliki, dan masa pengambilan jamsostek bisa dilakukan satu bulan setelah para pekerja tersebut mengundurkan diri atau di PHK dari tempatnya bekerja.

    Bagi pekerja yang masih aktif bekerja dan menjadi peserta Jamsostek dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan dan sebanyak 30% dari kesuluruhan besaran saldo jika digunakan untuk keperluan kepemilikan rumah, dan untuk keperluan lain hanya dapat mencairkan sebesar 10%.

    Bagi anda yang berusia 56 tahun, meninggalkan Indonesia selamanya atau mengalami cacat tetap selamanya akibat bekerja, atau bagi pekerja yang mengalami kematian juga dapat segera mencairkan dana jamsostek yang dimiliki sesuai dengan besaran saldo.

    Berikut ini adalah cara pencairan Jamsostek beserta persyaratan yang perlu sobat penuhi pada saat melakukan pengambilan dana Jamsostek.

    baca juga : Cara cek saldo Jamsostek online
    Cara pengambilan jamsostek
    kartu peserta Jamsostek

    Cara pengambilan Jamsostek beserta persyaratannya

    Kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi
    • Kartu Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu identitas ( KTP / SIM ) + Fotokopi
    • Fotokopi Kartu Keluarga + Kartu Keluarga asli
    • Buku Rekening tabungan, asli dan fotokopi
    • Surat Referensi kerja dan surat keterangan yang menerangkan sudah berhenti bekerja dari perusahaan
    • materai Rp.6,000
    Persyaratan Jika sobat hendak mencairkan dana Jamsostek ( klaim Jamsostek ) sebesar 10% dan 30% dari saldo JHT hampir sama dengan kelengkapan dokumen untuk pencairan dana Jamsostek pada umunya hanya terdapat penambahan jika pada pencairan dana Jamsostek 10% dari saldo maka disertai dengan dokumen keterangan masih aktif bekerja dari perusahan terkait, dan jika pada pencairan dana Jamsostek 30% dari besaran saldo maka dokumen tambahan yang harus dilengkapi adalah dokumen masih aktif bekerja dari perusahan terkait serta dokumen Perumahan.

    Dan bagi sobat yang hendak melakukan pengambilan dana Jamsostek dengan alasan tidak lagi bekerja di Indonesia maka persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat pernyataan sudah tidak lagi bekerja di Indonesia, fotokopi paspor dan aslinya, fotokopi Visa beserta aslinya.

    Cara pengambilan dana Jamsostek sebenarnya tidak terlalu rumit dan ribet jika sobat sudah melengkapi semua persyaratan yang di butuhkan dan sobat hanya tinggal mengisi form pencairan dana JHT yang sudah disediakan di kantor Jamsostek di tempat tinggal sobat, menurut pengalaman pribadi dana jamsostek biasanya akan cair atau ditransfer ke rekening tabungan sobat kurang lebih setelah 3 hari dari tanggal pengajuan jika saldo besaran Jamsostek yang ingin dicairkan dibawah Rp.10,000,000 dan jika diatas nominal tersebut biasanya maksimal dana cair dalam 7 hari kerja, semoga bermanfaat. ( ragam-kerajinan )

    sumber : http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • 0 komentar:

    Posting Komentar