Seperti yang terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) No.46 tahun 2015 yang merupakan dari revisi PP sebelumnya tentang JHT dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 September 2015, para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK dapat mencairkan dana Jamsostek sesuai dengan besaran saldo yang dimiliki, dan masa pengambilan jamsostek bisa dilakukan satu bulan setelah para pekerja tersebut mengundurkan diri atau di PHK dari tempatnya bekerja.
Bagi pekerja yang masih aktif bekerja dan menjadi peserta Jamsostek dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan dan sebanyak 30% dari kesuluruhan besaran saldo jika digunakan untuk keperluan kepemilikan rumah, dan untuk keperluan lain hanya dapat mencairkan sebesar 10%.
Bagi anda yang berusia 56 tahun, meninggalkan Indonesia selamanya atau mengalami cacat tetap selamanya akibat bekerja, atau bagi pekerja yang mengalami kematian juga dapat segera mencairkan dana jamsostek yang dimiliki sesuai dengan besaran saldo.
Berikut ini adalah cara pencairan Jamsostek beserta persyaratan yang perlu sobat penuhi pada saat melakukan pengambilan dana Jamsostek.
baca juga : Cara cek saldo Jamsostek online
kartu peserta Jamsostek |
Cara pengambilan Jamsostek beserta persyaratannya
Kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi- Kartu Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu identitas ( KTP / SIM ) + Fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga + Kartu Keluarga asli
- Buku Rekening tabungan, asli dan fotokopi
- Surat Referensi kerja dan surat keterangan yang menerangkan sudah berhenti bekerja dari perusahaan
- materai Rp.6,000
Dan bagi sobat yang hendak melakukan pengambilan dana Jamsostek dengan alasan tidak lagi bekerja di Indonesia maka persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat pernyataan sudah tidak lagi bekerja di Indonesia, fotokopi paspor dan aslinya, fotokopi Visa beserta aslinya.
Cara pengambilan dana Jamsostek sebenarnya tidak terlalu rumit dan ribet jika sobat sudah melengkapi semua persyaratan yang di butuhkan dan sobat hanya tinggal mengisi form pencairan dana JHT yang sudah disediakan di kantor Jamsostek di tempat tinggal sobat, menurut pengalaman pribadi dana jamsostek biasanya akan cair atau ditransfer ke rekening tabungan sobat kurang lebih setelah 3 hari dari tanggal pengajuan jika saldo besaran Jamsostek yang ingin dicairkan dibawah Rp.10,000,000 dan jika diatas nominal tersebut biasanya maksimal dana cair dalam 7 hari kerja, semoga bermanfaat. ( ragam-kerajinan )
sumber : http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar